Sejarah setelah tahun 1949, ditandai
dengan aksi unjuk rasa sekitar 40.000 rakyat Bekasi pada tanggal 17
Februari 1950 di alum-alun Bekasi. Hadir pada acara tersebut Bapak
Mu’min sebagai Residen Militer Daerah V. Inti dari unjuk rasa tersebut
adalah penyampaian pernyataan sikap sebagai berikut :
- Rakyat Bekasi tetap berdiri di belakang Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Rakyat bekasi mengajukan usul kepada Pemerintah Pusat agar kabupaten Jatinegara diubah menjadi Kabupaten Bekasi.
Akhirnya berdasarkan UU Nomor 14 Tahun
1950 terbentuklah Kabupaten Bekasi, dengan wilayah terdiri dari 4
kewedanaan, 13 kecamatan (termasuk Kecamatan Cibarusah) dan 95 desa.
Angka-angka tersebut secara simbolis diungkapkan dalam lambang Kabupaten
Bekasi dengan motto “SWATANTRA WIBAWA MUKTI”.
Pada tahun 1960 kantor
Kabupaten Bekasi berpindah dari Jatinegara ke kota Bekasi (jl. H
Juanda). Kemudian pada tahun 1982, saat Bupati dijabat oleh Bapak H.
Abdul Fatah Gedung Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi kembali
dipindahkan ke Jl. A. Yani No.1 Bekasi. Pasalnya perkembangan Kecamatan
Bekasi menuntut dimekarkannya Kecamatan Bekasi menjadi Kota
Administratif Bekasi yang terdiri atas 4 kecamatan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981, yaitu Kecamatan Bekasi Timur, bekasi
Selatan, Bekasi Barat dan Bekasi Utara, yang seluruhnya menjadi 18
kelurahan dan 8 desa. Peresmian Kota Administratif Bekasi dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 April 1982, dengan walikota
pertama dijabat oleh Bapak H. Soedjono (1982 – 1988). Tahun 1988
Walikota Bekasi dijabat oleh Bapak Drs. Andi Sukardi hingga tahun 1991
(1988 – 1991, kemudian diganti oleh Bapak Drs. H. Khailani AR hingga
tahun (1991 – 1997)
Pada Perkembangannya Kota Administratif
Bekasi terus bergerak dengan cepat. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan
penduduk yang cukup tinggi dan roda perekonomian yang semakin bergairah.
Sehingga status Kotif. Bekasi pun kembali di tingkatkan menjadi
Kotamadya (sekarang “Kota”) melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996
Menjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi saat itu adalah
Bapak Drs. H. Khailani AR, selama satu tahun (1997-1998). Selanjutnya
berdasarkan hasil pemilihan terhitung mulai tanggal 23 Pebruari 1998
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi definitif dijabat oleh
Bapak Drs. H Nonon Sonthanie (1998-2003).
Dalam perkembangannya, telah terjadi
perubahan jumlah dan status kelurahan/desa. Maka, berdasarkan surat
Menteri Dalam Negeri bernomor 140/2848/PUOD tanggal 3 Februari 1998 dan
sesuai keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 50
Tahun 1998, mengubah status 6 desa menjadi kelurahan, pemecahan 2
kelurahan baru. Sehingga jumlah desa/kelurahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi menjadi 52 desa. Masing-masing 35 jumlah kelurahan dan
17 jumlah desa.
Seiring dengan berlakunya UU Nomor 22
Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah telah mengubah paradigma
penyelenggaraan pemerintah daerah. Atas landasan itu pula nomenklatur
pemerintah daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi berubah menjadi
Kota Bekasi. Berdasarkan UU Nomor 22/1999, Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai
Daerah Otonomi serta PP Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi
Pejabat Daerah, telah melahirnya peraturan daerah Nomor 9, 10, 11 dan 12
Tentang Pengaturan Organisasi Perangkat Daerah.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat lewat Perda (peraturan daerah) maka terbitlah Perda Nomor 14
Tahun 2000 yang menyesahkan terbentuknya 2 kecamatan baru: Kecamatan
Rawa dan Medan Satria. Sehingga Kota Bekasi terdiri atas 10 kecamatan.
Dan berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Penetapan
Kelurahan, maka seluruh desa yang ada di Kota Bekasi berubah status
menjadi kelurahan, sehingga Pemko (pemerintah kota) Bekasi mempunyai 52
pemerintahan di kelurahan.
Seiring waktu perjalanan Pemko Bekasi
mengalami pemekaran kembali. Itu didukung oleh Perda Pemko Bekasi Nomor 4
Tahun 2004 Tentang Pembentukan Wilayah Administrasi kecamatan dan
kelurahan, maka wilayah administrasi Kota Bekasi menjadi 12 kecamatan
dan 56 kelurahan. Semua itu ditempuh untuk meningkatkan pelayanan dan
mengayomi masyarakat yang ada di wilayah Administrasi Kota Bekasi. Tak
lama kemudian, terbitlah Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor
37-174.2/DPRD/2003 tertanggal 22 Februari 2003 tentang penetapan
walikota Bekasi dan wakilnya periode 2003-2008. Yang dilanjutkan dengan
keputusan Mendagri bernomor: 131.32-113 Tahun 2003 Tentang Pengesahan
Walikota Bekasi, Jawa Barat. Dan keputusan Mendagri Nomor: 132.32-114
Tahun 2003 Tentang Pengesahan Walikota Bekasi, Jawa Barat H Akhmad
Zurfaih HR, S.Sos yang didampingi oleh Mochtar Mohamad.
Menjelang hari kelahiran (jadi) Pemko
Bekasi yang ke-9 tahun 2006, lokasi perkantoran atau pusat ibukota Pemko
Bekasi dialihkan ke Jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 1 Kecamatan Bekasi
Selatan yang sebelumnya berpusat di Jalan Ir Juanda. Alasan pemindahan
itu berlandaskan atas persetujuan penetapan pusat ibukota Pemko Bekasi
yang disahkan oleh lembaga DPRD Kota Bekasi bernomor: 27/174.2/DPRD/2005
Tentang Persetujuan Pemindahan Pusat Ibukota Pemko Bekasi tertanggal 25
Juni Tahun 2005. Yang diketahui oleh Gubernur Jawa Barat dan Mendagri
RI.
Di hari jadi Pemko Bekasi yang ke-10,
yang bertepatan tanggal 11 Maret 2007, Pemko Bekasi telah melaksanakan
berbagai aktivitas pemerintahan yang berpusat di Jl Jend Ahmad Yani No 1
Bekasi Selatan. Dan kondisi perkantoran representatif sebagai pusat dan
pelayanan masyarakat Kota Bekasi.
Pada pemilu legislatif 2004 telah
mengantarkan 54 orang wakil rakyat Kota Bekasi dari delapan partai
politik: PKS (11), Golkar (9), PD (7), PAN (6), PDI-P (6), PPP (4) PDS
(1), PBB (1). Periode 2004-2009, yang terpilih sebagai pimpinan DPRD
Ketua H Rahmat Effendi, S.Sos, M.Si, (F-Golkar), didampingi oleh H
Dadang Asgar Noor (F-PD) dan H Ahmad Saikhu (F-PKS).
Komentar
Posting Komentar